KOMPAS.TV - Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan Praperadilan Pegi Setiawan terkait Kasus Vina di Cirebon. Dalam putusan ini, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan batal dan tidak sah. <br /> <br />Sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) <br /> <br />"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman. <br /> <br />Hakim juga meminta penyidik dari Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. <br /> <br />Video Editor: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521502/full-hakim-eman-putuskan-praperadilan-pegi-setiawan-status-tersangka-gugur